
Pinjaman Islami
Saya memberi atau mengambil pinjaman, apa yang harus saya lakukan?
​
Tentukan niat pinjaman.
​
​
Bisa jadi untuk membantu seseorang, atau untuk mencoba dan mendapatkan keuntungan.
Jika pinjaman itu untuk membantu seseorang
Ini akan menjadi pinjaman yang penuh kebajikan karena Allah.
Pinjaman tersebut diberikan berdasarkan niat baik, terutama untuk tujuan kesejahteraan.

APA YANG PERLU ANDA KETAHUI
Pemberi Pinjaman berhak menerima kembali hanya jumlah yang diberikan pinjaman, tetapi tidak ada tambahan apa pun di atasnya. Pembayaran tambahan apa pun termasuk dalam riba dan dilarang dalam Islam.
[Referensi: Quran 2-275, Hadits dari Ubayy ibn Ka'b, Ibnu 'Abbaas dan Ibnu Mas'ood (semoga Allah mengasihani mereka semua)]
Ibnu al-Mundhir berkata: Mereka sepakat bahwa jika pemberi pinjaman menetapkan bahwa peminjam harus memberikan sesuatu tambahan atau memberi dia memberi hadiah, dan dia memberikan pinjaman atas dasar itu, lalu mengambil kelebihannya adalah riba. Diriwayatkan dari Ubayy ibn Ka'b, Ibnu 'Abbaas dan Ibnu Mas'ood bahwa mereka mengharamkan pinjaman yang mendatangkan manfaat.
​
Tulis kontrak pinjaman
Buatlah kontrak dan tentukan jumlah pinjaman dan jangka waktu pinjaman, yaitu jangka waktu setelah pinjaman harus dibayar kembali.
Pinjaman harus disaksikan, dan saksinya harus dua laki-laki, atau satu laki-laki dan dua perempuan. [Referensi Quran 2-282]
Ambil Ikrar atau Jaminan (ini opsional)
Pemberi pinjaman berhak meminta peminjam untuk menjaminkan pinjamannya dengan gadai atau jaminan yang akan disimpan oleh pemberi pinjaman. 'Surety', adalah sesuatu yang bernilai sebagai jaminan atas hutang. Jika peminjam gagal membayar utangnya, maka jaminan dapat digunakan atau dijual untuk melunasi utangnya. [Referensi- Al-Qur'an 2- 283]
BAGAIMANA JIKA SKENARIO
Apa jika peminjam menunda pembayaran?
Jika peminjam tidak mampu membayar tepat waktu, Islam menganjurkan agar pemberi pinjaman memberikan jangka waktu tambahan untuk membayar. Pemberi pinjaman dapat dengan sukarela mengampuni pinjaman tersebut dan melepaskan tuntutannya demi Allah, dan ini akan dianggap sebagai amal atas nama pemberi pinjaman.
“Jika debitur dalam kesulitan, berilah dia waktu sampai dia mudah melunasinya. Tetapi jika kamu menyedekahkannya dengan sedekah, maka lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”” [Quran 2-280]
​
TANGGUNG JAWAB PEMINJAM
​
Peminjam harus berusaha semaksimal mungkin untuk melunasi utangnya
Pembayaran utang diperlukan. Jika seseorang meninggal dunia dan mempunyai hutang, Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) akan menanyakan tentang hutang tersebut sebelum melaksanakan shalat jenazah. [Hadits Shahih Muslim]
Download Contract Templates
Explore our collection of downloadable files for various types of loan contracts. Choose the template that suits your needs, modify and use it to ensure a smooth and secure lending process.
Read the terms of service under which these are provided.
​
FAQs on Loans
Taking loans
Is it permissible to take an interest-based loan?
Can I take a loan to buy a home?
Can I take a loan to go for Hajj pilgrimage?
Terms and conditions
I took an interest-based loan, how can I repent?
Can you pay off a loan in a different currency?
Can a lender accept gifts from a borrower?
Can I utilize a house that was built with an interest-based loan?
People borrow things and do not return them. What to do?
What If Scenarios
What if borrower delays repayment?
If the borrower is unable to pay on time, Islam recommends that the lender grant additional time period to pay. The lender may volunteer to forgive the loan and waive his claim for the sake of Allah, and this will be considered as charity on lender’s behalf.
“If the debtor is in a difficulty, grant him time till it is easy for him to repay. But if you remit it by way of charity, that is best for you if you only knew.” [Quran 2-280]
​
The borrower must try his best to repay the debt
Repayment of debt is necessary. If a person died and had a debt, the Prophet (peace and blessings of Allah be upon him) would ask about the debt before offering the funeral prayer. [Hadith Sahih Muslim]